Cucu Mulyana mengatakan hingga saat ini pengajuan dari daerah terkait tarif baru mencapai 40% | PT Kontak Perkasa FuturesCucu melanjutkan, pihaknya juga telah mengimbau kepada Dinas Perhubungan di daerah untuk segera menyampaikan usulan mengenai tarif. Pihaknya menargetkan usulan untuk batas tarif bawah dan atas hingga akhir Mei. "Targetnya usulan dari daerah hingga akhir Mei sudah masuk semua sehingga dalam waktu Minggu pertama bukan Juni sudah dilakukan pembahasan di pusat," jelasnya. "Yang mengusulkan masih sekira 40%. Yang sudah mengusulkan seperti Jawa barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, hingga Lampung," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/5/2017) Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jendral Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan hingga saat ini pengajuan dari daerah terkait tarif baru mencapai 40%. Adapun daerah-daerah yang sudah mengusulkan seperti Jawa Barat hingga Sulawesi Selatan. Pada 1 April, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam aturan tersebut, para penyedia jasa transportasi aplikasi online diwajibkan melaksanakan beberapa hal, salah satunya mengatur batas tarif bawah dan atas. Ada yang Sesuai dan Tidak | PT Kontak Perkasa FuturesYang menentukan itu Kemenhub atas usulan dari pemerintah daerah diharapkan dari daerah sendiri sudah terjadi pembahasan dari seluruh stakeholder di seluruh daerah tersebut sehingga ketika putusan itu kita hanya tinggal membahas satu kali pembahasan sudah selesai," jelasnya. Cucu juga menegaskan kembali jika untuk menentukan tarif tersebut nantinya akan tetap berada di tangan Kementerian Perhubungan, akan tetapi atas usulan dari pemerintah daerah. Ini bertujuan untu mengefisiensi waktu agar tidak ada lagi pembahasan yang berlarut larut sehingga berdampak kepada penundaan kembali aturan mengenai tarif. Ada yang sudah sesuai harapan, ada juga ya hanya mengusulkan batas bawahnya saja batas atasnya enggak ada. Tentu dalam pembahasan di Jakarta inilah yang akan kita selesaikan," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/5/2017). Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan dari daerah yang sudah mengumpulkan usulannya sejauh ini ada yang sesuai harapan dan belum sesuai. Menurutnya, masalah yang belum memuaskan dan sudah nantinya akan dibahas lebih lanjut di Jakarta dengan mengundang beberapa stakeholder. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pengajuan dari daerah terkait tarif transportasi online baru mencapai 40%. Adapun daerah-daerah yang sudah mengusulkan seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, hingga Sulawesi Selatan Per 1 Juli Ada Peraturan Baru Taksi Online | PT Kontak Perkasa Futures“Di dalam PM 26 amanatkan tiga hal masa transisi selama tiga bulan terkait stiker, digital dashboard, dan KIR. Itu berlaku efektif 1 Juni ini, masalh stiker tak ada masalah,” ujar dia. Bekerjasama dengan perusahaan pembuat aplikasi dikatannya sudah dalam tahap demo. “Terkait KIR sudah di-launching swasta sehingga pelaksanaan bisa lebih baik,”ujar dia. “Jadi, Permenhub 32 Tahun 2016 kan sudah direvisi, dan sekarang penggantinya Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang berlaku per 1 April,” kata Cucu dalam diskusi ‘Revisi Permenhub 32/2016’ di Gado-gado Boplo, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Menurut dia, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa taksi online sesuai dengan payung hukum. Untuk itu, diperlukan masa transisi tiga bulan setelah 1 April 2017. Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana angkat bicara terkait peraturan baru taksi online. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) telah rampung. Kontak Perkasa Futures Categories All
0 Comments
Leave a Reply. |
Official Website
PT Kontak Perkasa Futures Profil Perusahaan Legalitas Badan Regulasi Fasilitas dan Layanan Archives
May 2017
Categories
All
Networks
|