(Kemenhub) menegaskan pengujian kelaikan atau KIR pada kendaraan pribadi | PT Kontak Perkasa Futures"Terkait uji kir terhadap kendaraan pribadi, akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini," pungkas dia. Sekadar informasi, etentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi. Barata menjelaskan, Kemenhub akan terus mendukung swasta untuk melakukan uji berkala kendaraan wajib uji. Sebab, jumlah kendaraan yang harus di-uji semakin banyak, tidak sebanding dengan jumlah balai uji yang dimiliki Dinas Perhubungan. Terkait dengan uji KIR untuk kendaraan pribadi, menurut Barata, hal tersebut masih perlu dikaji lagi secara lebih intensif. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahun, sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya 400 unit. "Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut," ujar Barata dalam keterangannya, Rabu (24/5/2017). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pengujian kelaikan atau KIR pada kendaraan pribadi masih sebatas wacana. Saat ini, Kemenhub masih memprioritaskan pelaksanaan KIR terhadap kendaraan wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, JA Barata? mengatakan, saat ini terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. 6 Juta Angkutan Umum Harus Lakukan Uji Berkala | PT Kontak Perkasa FuturesDia melanjutkan, Kementerian Perhubungan juga akan terus mendukung kehadiran swasta untuk melakukan pengujian berkala pada angkutan umum mengingat jumlah kendaraan yang harus diuji terus bertambah. Peraturan mengenai wajib uji kendaraan bermotor, paparnya tertuang dalam Undang – Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, paparnya beleid tersebut hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum seperti angkutan umum orang dan angkutan barang. UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, paparnya, belum mengatur uji berkala kendaraan pribadi. Pemerintah, paparnya, masih perlu mengkaji secara intensif sebelum melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan pribadi. Oleh karena itu, ungkapnya saat ini belum ada rencana memberlakukan ketentuan pengujian berkala terhadap kendaraan pribadi “Kemenhub masih memprioritaskan pelaksanaan pengujian berkala (keur/kir) terhadap kendaraan wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus,” kata Barata. Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih fokus pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut,” kata Barata kepada Bisnis, Rabu (24/5/2017). Oleh karena itu, dia mengatakan, rencana pemerintah melakukan pengujian berkala terhadap kendaraan pribadi di seluruh Indonesia baru berupa wacana. Saat ini terdapat 6 juta kendaraan angkutan umum yang harus uji berkala. Jumlah angkutan umum yang harus dilakukan uji berkala tersebut, paparnya, akan bertambah sekitar 600.000 – 700.000 setiap tahunnya. Sementara itu, ungkapnya balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintah hanya 400 unit. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A Barata mengungkapkan, pihaknya masih memprioritaskan pengujian berkala terhadap kendaraan angkutan umum. Jumlah angkutan umum yang perlu diuji kelaikannya terbilang masih tinggi. Kementerian Perhubungan masih memprioritaskan uji KIR untuk kendaraan wajib uji seperti mobil penumpang umum, bus, dan angkutan barang. Uji Kir untuk Angkutan, Kendaraan Pribadi Masih Wacana | PT Kontak Perkasa FuturesTerkait dengan uji berkala terhadap kendaraan pribadi, Barata menegaskan hal ini masih merupakan wacana dan masih perlu dikaji lagi secara lebih intensif. "Terkait uji kir terhadap kendaraan pribadi, akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini," tutur Barata. Ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur kendaraan pribadi. "Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut," ucap Barata. Lebih lanjut, Barata menegaskan Kemenhub akan terus mendukung kehadiran swasta untuk melakukan uji berkala kendaraan wajib uji. Sebab, jumlah kendaraan yang harus diuji semakin banyak dan tidak sebanding dengan jumlah balai uji yang dimiliki Dinas Perhubungan. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik JA Barata di kantor Kementerian Perhubungan dalam rilis yang diterima, Selasa (23/5/2017) malam. Dalam kesempatan tersebut, Barata menjelaskan terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah 600.000-700.000 mobil setiap tahun. Sedangkan balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintah hanya 400 unit. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memprioritaskan pelaksanaan pengujian berkala (keur/kir) terhadap kendaraan wajib uji, seperti angkutan umum, angkutan barang, dan jenis bus. Sedangkan untuk wajib uji kendaraan pribadi masih baru wacana. PT Kontak Perkasa Categories All
0 Comments
Leave a Reply. |
Official Website
PT Kontak Perkasa Futures Profil Perusahaan Legalitas Badan Regulasi Fasilitas dan Layanan Archives
May 2017
Categories
All
Networks
|